Tampilkan postingan dengan label Suara Pahlawan Devisa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Suara Pahlawan Devisa. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Mei 2013

PARALEGAL

Siapa itu Paralegal? Seorang yang bukan Sarjana Hukum tetapi mempunyai Pengetahuan, keteramplan dan Pemahaman dasar tentang hukum dan Hak Asasi Manusia.

Paralegal diperuntukan untuk memfasilitasi upaya perwujudan hak-hak asasi masyarakat miskin/komunitas, yang fungsinya menjembatani komunitas yang mengalami ketidak adilan atau pelanggaran HAM dengan sistem hukum yang berlaku, juga fungsi - fungsi mediasi, advokasi, dan pendampingan masyarakat.

Mengapa paralegal lahir?
  • Banyak masalah ketidak adilan dalam masyarakat dan rendahnya akses masyarakat terhadap proses hukum.
  • Paralegal lebih mudah dijangkau oleh masyarakat karena keberadaanya ditengah-tengah masyarakat/komunitas.
  • Peran Paralegal dibutuhkan untuk penguatan hak-hak masyarakat.

Paralegal dalam peraturan perundang-undangan (UU)

UU No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT (Memberi peluang kepada paralegal)

UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2006

Surat Keputusan Kapolri (Skep No.737 Tahun 2005) UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (Yang mengatur dan mengakui bahwa paralegal sebagai pihak yang dapat memberikan layanan bantuan hukum kepada orang miskin)


Jumat, 17 Mei 2013

11 Langkah Migrasi Aman

Pastikan keberangkatan anda sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan Pemerintah untuk dapat menjamin hak dan perlindungan kepada anda.


Berikut 11 Langkah bagaimana menjadi TKI yang aman :

 










72 Nama TKI yang Lolos Hukuman Mati


Setidaknya 72 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) lolos dari ancaman hukuman mati di sedikitnya empat negara. Dari 72 TKI yang lolos dari ancaman hukuman mati, 24 di antaranya bekerja di Arab Saudi. Mereka dituduh membunuh, berzina, dan mempraktekkan sihir.

Siapa saja mereka? Berikut ini daftar nama yang dilansir juru bicara Satgas Penanganan Kasus TKI-WNI di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati, Humphrey Djemat, dalam siaran persnya, Sabtu 2 Juni 2012.

ARAB SAUDI :
1. Darsem Bt Dawud Tawar kasus pembunuhan
2. Ranni bt Bohim Ukar kasus sihir
3. Bayanah Bt. Banhawi Sawawi kasus pembunuhan
4. Jamilah Bt Abidin Rofi`I kasus pembunuhan
5. Neneng Sunengsih binti Mamih Ujan kasus pembunuhan
6. Mesi bt Dama Idon kasus sihir
7. Hafidz bin Kholil Sulam kasus pembunuhan
8. Yumanaha bt Nagabiyu kasus perzinaan
9. Farida Usman (Farida Atangu) kasus pembunuhan
10. Miya bt Harun (Reni bt Saja Sumarto) kasus pembunuhan

11. Eni Sulistiyana bt Muhammad Suwarso kasus perzinaan
12. Halimah bt Uuk kasus sihir
13. Sulaimah bt Misnadi kasus pembunuhan
14. Ahmad Nurhadi Syarifuddin kasus pembunuhan
15. Fatulah Maksum Muhammad Aliya alias Fathol Maksum kasus pembunuhan
16. Abdul Wasit Asmani Asmuhi kasus pembunuhan
17. Emi bt Katma Mumu kasus pembunuhan
18. Amoy Nurlaeni bt Atang Diya kasus pembunuhan
19. Milan Nuryani kasus perzinaan
20. Darmanti Kusandi bt Harjum Karim kasus sihir
21. Junaesih bt Omen Diyar kasus sihir
22. Yanti bt Ating kasus perzinaan
23. Jumiriyah bt Mail Maun kasus pembunuhan
24. Ahmad Fauzi bin Abu Hasan kasus pembunuhan

MALAYSIA :

1. Maryanti Masni (P) kasus pembunuhan 
2. Andi Pranata alias Andi (L) kasus pembunuhan
3. Supriyadi bin Musa (L) kasus narkoba
4. Iskandar bin Yusuf (L) kasus narkoba
5. Jamli bin Maslihan (L) kasus narkoba
6. Husin bin Sitorus (L) kasus narkoba
7. Laingkee bin Ronda (L) kasus pembunuhan
8. Laaihu bin Ronda (L) kasus pembunuhan
9. Darsono Hadi Sunarso kasus narkoba

10. Muhd Yusuf bin Bukhari kasus narkoba
11. Nurdin bin Husin kasus narkoba
12. Noor Kolis Sukarno kasus pembunuhan
13. Sabri bin Alias kasus narkoba
14. Umar Cipto Sumarto kasus kepemilikan senjata
15. Rudiyanto @ Rudi Wirana bin Wasono kasus pembunuhan

16. Khoirul Anam kasus pembunuhan
17. Erna kasus narkoba

18. Wawan Sanrego kasus pembunuhan
19. Maharani kasus narkoba
20. Surya Darma Putra
21. Syamsuddin bin Nordin kasus narkoba

22. Hendra Gunawan kasus narkoba
23. Asnawi bin Yusuf kasus narkoba

CINA

1. Eksanti Nordin (P) kasus narkotika
2. Dyah Purwaningsih (P) kasus narkotika
3. Alya Andreani (P) kasus narkotika
4. Tuti (P) kasus Narkotika
5. Lucy Gunawan (P) kasus narkotika 
6. Theresia (P) kasus narkotika
7. Go En Kang (L) kasus narkotika
8. Salim (Kamir Santosa, Tong Cok Sing) (L) kasus narkotika
9. Vina Ammaka Febrina (P) kasus narkotika
10. Munika Lestari (P) kasus narkotika
11. Machrus Soleh (L) kasus narkotika
12. I Made Arya Setiawan (L) kasus narkotika
13. Paurus Jusuf (L) kasus narkotika
14. Ni Ketut Handayani (P) kasus narkotika
15. Rila Iswanti (P) kasus narkotika
16. Nandiyana (P) kasus narkotika
17. Arini aka Dewi Wulandari (P) kasus narkoba
18. Yenni Arianti Chandra (P) kasus narkotika
19. Witriyanti (P) kasus narkotika
20. Perawati (P) kasus narkotika
21. Maryanti (P) kasus narkotika
22. Kumini kasus narkotika


SINGAPURA
1. Vitria Depsi Wahyuni kasus pembunuhan

IRAN

1. Dessy Meery Christina kasus narkotika
2. Sutini Parnoko kasus narkotika

Selasa, 04 Desember 2012

Informasi Penting bagi TKI Sebelum Berangkat ke PEA (Uni Emirat Arab - Abu Dabhi)


1.      Pastikan keberangkatan anda sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan Pemerintah untuk dapat menjamin hak dan perlindungan kepada anda. Pemberangkatan harus melalui agen resmi yang terdaftar di Perwakilan RI. 

2.      Pastikan anda menyimpan dan harus selalu membawa foto copy dari dokumen penting, seperti: paspor, visa, dan perjanjian kerja.

3.      Mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dan pastikan anda telah siap secara mental untuk berangkat kerja ke PEA.

4.      Memahami hukum dan dan peraturan PEA termasuk kontrak kerja yang berlaku di PEA.

5.      Memahami bahasa, sistem kerja, adat istiadat, budaya, dan kebiasaan negara setempat, seperti: berpacaran, berbicara dengan laki-laki yang tidak dikenal, tidak memakai jilbab, memakai pakaian yang mengumbar aurat, dan lain-lain. 

6.      Membiasakan diri mengingat nama PT di Jakarta dan agen di PEA untuk memudahkan pendataan dan klarifikasi. 

7.      Membiasakan diri untuk bertanya kalau tidak mengerti atau tidak mengetahui hal – hal yang berhubungan dengan pekerjaan, gaji, dan sebagainya sebagaimana yang tercantum dalam kontrak kerja.

8.      Pastikan anda menyimpan dan harus selalu membawa foto copy nomor telepon PT, agen, dan Perwakilan RI di PEA. Nomor telepon KBRI Abu Dhabi: (02-4454448), KJRI Dubai: (04-3985666).

Alamat Kedutaan RI
Embassy of the Republic of Indonesia,
Zone 2, Sector 79, Villa No. 474,
Sultan Bin Zayed Street (Str.32),
Al Bateen Area
(P.O.BOX 7256), Abu Dhabi, United Arab Emirates

Hal-Hal Teknis dalam Migrasi

Hal-hal yang perlu dilakukan Buruh Migran dalam proses Migrasi
Ilustrasi sumber : http://m.mediaindonesia.com

CARI INFORMASI
Informasi kerja di luar negeri dapat dilihat di :
§  Pengumuman di kanwil Depnaker.
§  Koran, Radio,dll, iklan lowongan PJTKI
§  Dari teman / saudara,dll
 
 WASPADAI SPONSOR / CALO PJTKI YANG NAKAL !!!
CHECK IN & PEMERIKSAAN IMIGRASI
§  Mengisi kartu imigrasi
§  Pemeriksaan imigrasi dengan menyerahkan paspor untuk diperiksa
§  Menunggu keberangkatan pesawat/ kapal

DI DALAM PESAWAT / KAPAL
§  Mengisi formulir bea cukai (bisa dilakukan bersamaan dengan kartu imigrasi). Formulir ini untuk menerangkan barang-barang yang anda bawa masuk ke negara tujuan.
Jenis barang-barang yang dilarang :
-          Minuman beralkohol dan tembakau ( dibatasi jumlahnya ) ancaman denda, penjara, hukuman mati: Narkotika
§  Mengisi kartu imigrasi negara tujuan, yang nanti diserahkan ketika kita sudah sampai ke negara tujuan ( pada waktu pemeriksaan imigrasi )

SETELAH TIBA DI NEGARA TUJUAN:
§  Berikan paspor anda hanya kepada petugas imigrasi. Jika ada pihak lain yang mengambilnya, segera laporkan ke polisi (Anda harus mem-foto copy semua dokumen : paspor, visa, dll sebelum berangkat, dan simpan di tempat yang aman).
§  Beritahukan kedatangan anda pada kedutaan atau perwakilan RI dan beritahu dimana anda tinggal, biasanya disediakan formulir lapor diri.
§  Beritahu keluarga, teman bahwa anda sudah sampai di negara tujuan dan berikan alamat/ no telp yang bisa dihubungi.
§  Biasanya anda sudah dijemput oleh agen penyalur tenaga kerja / perantara anda.
§  Jika ada masalah hubungi segera polisi, agen penyalur atau LSM di negara tersebut. Ingat! Semakin lama anda menunda, semakin kecil anda mendapat pertolongan
§  Jika majikan atau keluarga majikan memperlakukan anda dengan buruk atau tidak membayar upah sesuai kontrak yang disepakati, segera hubungi kantor agen / polisi / LSM.
§  Jika anda membutuhkan tempat tinggal sementara, hubungi kedutaan RI / LSM yang bisa membantu anda.