Selayang Pandang TIK di Majasari
Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Desa Majasari berawal
dari kegiatan pemuda Karang Taruna Mulai Tahun 2009, dimulai dari
komunitas Remaja Masjid sampai anak putus sekolah difasilitasi untuk
mempunyai keterampilan komputer. Secara berkelanjutan memberikan
keterampilan dasar Komputer perkantoran. Kegiatan kursus gratis tersebut
berlanjut setiap tahun sedikitnya 20 orang peserta lulus dan mampu
mengoperasikan komputer perkantoran.
Sarana komputer yang dipergunakan berjumlah 3 unit seluruhnya diperoleh
dari pinjaman teman-teman pengurus. Dengan jumlah peserta yang banyak
dan terbatasnya komputer pelatihan bisa diselesaikan 6-7 bulan.
Sampai akhir 2011 atas pengalaman Kuwu Majasari yang semula menjadi
calo/sponsor TKW/TKI dan mengetahui betul bahwa sering kali banyak
masalah dalam proses migrasi, yang mengarah pada perdagangan orang maka
atas kewenanganya sebagai Kuwu Majasari beliau menggagas dan
mengupayakan pola perlindungan TKI/TKW asal desa Majasari.
Sampai pada akhirnya pada Tahun 2012 desa Majasari masuk sasaran program
dari BNP2TKI (Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja
Indonesia) yang dilaksanakan oleh Yayasan Tifa-Jakarta sangat relevan
dengan upaya yang sedang dilakasanakan.
CBO lahir dari komunitas TIK yang memasukan lagi kerja-kerja sosial
perlindungan yang diupayakan mencakup tiga pendekatan yaitu; Akses pada
Informasi, Akses pada keadilan dan Akses pada Keuangan yang harus
diperoleh oleh calon TKW maupun keluarganya. Akhirnya kegiatan TIK yang
selama ini diselenggarakan mendapatkan dukungan baik penguatan kapasitas
sumberdaya maupun materil dengan diberikanya hibah dana untuk
pelaksanaan program, kegiatan TIK menjadi lebih meningkat dengan
dibangunya rumah mahnetik. Sejalan dengan program perlindungan bahwa ada
dua pendekatan akses yang harus juga dilaksanakan baik akses keadilan
maupun akses keuangan dan karena biaya operasional yang tinggi sedangkan
kegiatan harus terus berjalan, atas kesepakatan seluruh pengurus maka
rumah mahnetik yang selama ini menjadi basis komunitas untuk mengakses
informasi melalui internet dan belajar TIK dengan berat hati
dikomersilkan. Berfikir tanpa mengurangi tangung jawab sosial maka akses
Internet publik dialihkan di balai desa sekaligus menjadi sekretariat
CBO.
Akses pada Teknologi Informasi dan Komunikasi yang ada di Balai Desa
dipergunakan secara gratis untuk seluruh masyarakat desa tentunya dengan
ketentuan-ketentuan yang ada. Akses internet di balaidesa dimaksudkan
sebagai sarana masyarakat dalam mengembangkan minat dan bakat,
transformasi informasi dan meningkatkan kreatifitas masyarakat.
Layanan TIK di desa Majasari yang diselenggarakan oleh CBO didukung juga
dengan sarana perpustakaan desa, pendamping-pendamping masyarakat yang
siap mengajari keterampilan kecakapan hidup. CBO Zulfikar dengan
keterbatasan sumber daya juga dipercaya untuk membangun website dengan
domain resmi pemerintahan desa (desa.id) walaupun dengan flatform blog.
Tata Tertib Penggunaan Layanan Internet Publik.
===============
TATA TERTIB PENGGUNAAN INTERNET PUBLIK
DI BALAI DESA MAJASARI
Seluruh
Masyarakat Desa Majasari berhak menggunakan internet publik, baik
melalui jaringan kabel maupun jaringan nir kabel (hotspot), dengan
syarat harus mematuhi tata tertib sebagai berikut:
- Pengguna Internet harus mendapat Izin dari Pengelola atau Sekretariat Desa;
- Dilarang menggunakan internet publik untuk akses informasi yang bersifat pornografi;
- Dilarang menggunakan internet publik untuk melakukan kejahatan melalui internet;
- Dilarang mengganggu pengguna lainnya pada saat menggunakan internet, misalnya: mengambil band width berlebihan dengan perangkat lunak khusus, mengganggu orang lain melalui jejaring sosial, email, dan sebagainya; Khusus Pamong Desa dilarang menggunakan internet publik untuk Facebook, twitter, youtube dan media sosial lain saat jam kantor
Jadwal Pelayanan
TIK dan Perpustakaan
Setiap Hari : Senin s/d Jum'at
Layanan Siang
Jam : 13.00 s/d 16.30
Layanan Malam
Jam 19.30 s/d 23.00