Layanan TIK

Selayang Pandang TIK di Majasari

Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Desa Majasari berawal dari kegiatan pemuda Karang Taruna Mulai Tahun 2009, dimulai dari komunitas Remaja Masjid sampai anak putus sekolah difasilitasi untuk mempunyai keterampilan komputer. Secara berkelanjutan memberikan keterampilan dasar Komputer perkantoran. Kegiatan kursus gratis tersebut berlanjut setiap tahun sedikitnya 20 orang peserta lulus dan mampu mengoperasikan komputer perkantoran.
Sarana komputer yang dipergunakan berjumlah 3 unit seluruhnya diperoleh dari pinjaman teman-teman pengurus. Dengan jumlah peserta yang banyak dan terbatasnya komputer pelatihan bisa diselesaikan 6-7 bulan. 
Sampai akhir 2011 atas pengalaman Kuwu Majasari yang semula menjadi calo/sponsor TKW/TKI dan mengetahui betul bahwa sering kali banyak masalah dalam proses migrasi, yang mengarah pada perdagangan orang maka atas kewenanganya sebagai Kuwu Majasari beliau menggagas dan mengupayakan pola perlindungan TKI/TKW asal desa Majasari.
Sampai pada akhirnya pada Tahun 2012 desa Majasari masuk sasaran program dari BNP2TKI (Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia) yang dilaksanakan oleh Yayasan Tifa-Jakarta sangat relevan dengan upaya yang sedang dilakasanakan.
CBO lahir dari komunitas TIK yang memasukan lagi kerja-kerja sosial perlindungan yang diupayakan mencakup tiga pendekatan yaitu; Akses pada Informasi, Akses pada keadilan dan Akses pada Keuangan yang harus diperoleh oleh calon TKW maupun keluarganya. Akhirnya kegiatan TIK yang selama ini diselenggarakan mendapatkan dukungan baik penguatan kapasitas sumberdaya maupun materil dengan diberikanya hibah dana untuk pelaksanaan program, kegiatan TIK menjadi lebih meningkat dengan dibangunya rumah mahnetik. Sejalan dengan program perlindungan bahwa ada dua pendekatan akses yang harus juga dilaksanakan baik akses keadilan maupun akses keuangan dan karena biaya operasional yang tinggi sedangkan kegiatan harus terus berjalan, atas kesepakatan seluruh pengurus  maka rumah mahnetik yang selama ini menjadi basis komunitas untuk mengakses informasi melalui internet dan belajar TIK dengan berat hati dikomersilkan. Berfikir tanpa mengurangi tangung jawab sosial maka akses Internet publik dialihkan di balai desa sekaligus menjadi sekretariat CBO.
Akses pada Teknologi Informasi dan Komunikasi yang ada di Balai Desa dipergunakan secara gratis untuk seluruh masyarakat desa tentunya dengan ketentuan-ketentuan yang ada. Akses internet di balaidesa dimaksudkan sebagai sarana masyarakat dalam mengembangkan minat dan bakat, transformasi informasi dan meningkatkan kreatifitas masyarakat.
Layanan TIK di desa Majasari yang diselenggarakan oleh CBO didukung juga dengan sarana perpustakaan desa, pendamping-pendamping masyarakat yang siap mengajari keterampilan kecakapan hidup. CBO Zulfikar dengan keterbatasan sumber daya juga dipercaya untuk membangun website dengan domain resmi pemerintahan desa (desa.id) walaupun dengan flatform blog. 
Tata Tertib Penggunaan Layanan Internet Publik.



===============

TATA TERTIB PENGGUNAAN INTERNET PUBLIK
DI BALAI DESA MAJASARI 


Seluruh Masyarakat Desa Majasari berhak menggunakan internet publik, baik melalui jaringan kabel maupun jaringan nir kabel (hotspot), dengan syarat harus mematuhi tata tertib sebagai berikut:

  1. Pengguna Internet harus mendapat Izin dari Pengelola atau Sekretariat Desa;
  2. Dilarang menggunakan internet publik untuk akses informasi yang bersifat pornografi;
  3. Dilarang menggunakan internet publik untuk melakukan kejahatan melalui internet;
  4. Dilarang mengganggu pengguna lainnya pada saat menggunakan internet, misalnya: mengambil band width berlebihan dengan perangkat lunak khusus, mengganggu orang lain melalui jejaring sosial, email, dan sebagainya; Khusus Pamong Desa dilarang menggunakan internet publik untuk Facebook, twitter, youtube dan media sosial lain saat jam kantor

Jadwal Pelayanan
TIK dan Perpustakaan
Setiap Hari : Senin s/d Jum'at
Layanan Siang
Jam : 13.00 s/d 16.30
Layanan Malam
Jam 19.30 s/d 23.00