Sabtu, 18 Mei 2013

Manual Paralegal

Dalam tata kehidupan berbangsa dan bernegara, manusia sebagai subyek hukum mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Berbicara tentang hak dan kewajiban buruh migran tidak lepas dari hak sebagai warga negara............
Baca selengkapnya pada Modul Paralegal dibawah ini

Manual Paralegal