Selasa, 28 Mei 2013

PARALEGAL

Siapa itu Paralegal? Seorang yang bukan Sarjana Hukum tetapi mempunyai Pengetahuan, keteramplan dan Pemahaman dasar tentang hukum dan Hak Asasi Manusia.

Paralegal diperuntukan untuk memfasilitasi upaya perwujudan hak-hak asasi masyarakat miskin/komunitas, yang fungsinya menjembatani komunitas yang mengalami ketidak adilan atau pelanggaran HAM dengan sistem hukum yang berlaku, juga fungsi - fungsi mediasi, advokasi, dan pendampingan masyarakat.

Mengapa paralegal lahir?
  • Banyak masalah ketidak adilan dalam masyarakat dan rendahnya akses masyarakat terhadap proses hukum.
  • Paralegal lebih mudah dijangkau oleh masyarakat karena keberadaanya ditengah-tengah masyarakat/komunitas.
  • Peran Paralegal dibutuhkan untuk penguatan hak-hak masyarakat.

Paralegal dalam peraturan perundang-undangan (UU)

UU No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT (Memberi peluang kepada paralegal)

UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2006

Surat Keputusan Kapolri (Skep No.737 Tahun 2005) UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (Yang mengatur dan mengakui bahwa paralegal sebagai pihak yang dapat memberikan layanan bantuan hukum kepada orang miskin)