Sabtu, 24 Oktober 2015

CBO Zulfikar Dampingi KUB Purna TKI

CBO Zulfikar dan Pemerintah Desa Majasari Melalui BUMDES Majasari melaksanakan pendampingan Kewirausahaan pada Kelompok Usaha Bersama TKI Purna Sejati dan Kelompok Usaha Bersama TKI Puran Mandiri (sabtu, 24/10/2015) Desa Majasari Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu. Pertemuan rutin minggu ini menghadirkan Hero Gunawan, SH pegiat buruh migran Indrmayu sebagai narasumber.
Sekretaris CBO Adi Kurniawan, SH mengatakan bahwa pihaknya melakukan upaya dengan stake holder lain memfasilitasi para purna TKI asal Desa Majasri untuk akses keuangan (Access to Finance) "Pertemuan ini akan rutin dilaksanakan  untuk mendiskusikan peluang-peluang usaha, memecahkan bersama tantangan yang dihadapi."terang adi.

CBO Zulfikar sejalan dengan program pemerintah desa melaksanakan berbagai kegiatan pelatihan peningkatan produktifitas perempuan untuk menumbuhkan kecintaan berwirausaha. Memberikan dorongan kepada para pelaku usaha baru bahwa mereka tidak sendiri karena Pemerintah Desa hadir ditengah-tengah mereka.   (as)


Pembuatan Tas berbahan Tali Kur

Senin, 17 Maret 2014

Merajut asa dengan benang woll

belajar merajut
Community Based Organization (CBO) Zulfikar kembali mengadakan pemberdayaan ekonomi bagi kelompok perempuan, Kegiatan kali ini CBO Zulfikar bekerjasama dengan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) desa Majasari dan PAUD Nurul Ilmi Desa Majasari untuk pelatihan merajut benag woll dan pengetahuan dasar Internet Marketing.

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini Minggu (16/3/2014) diikuti oleh ibu-ibu kader PKK dan Tutor PAUD di Pendopo desa yang baru saja kemarin (Jum'at 14/3/2014) diresmikan Bupati Indramayu. Aas Adiwijaya Ketua CBO menjelaskan bahwa pelatihan tersebut seperti TOT (Trainee of Trainer) " Harapan dari kegiatan ini adalah munculnya motifasi dan kreatifitas perempuan untuk meningkatkan produktifitas ekonomi keluarga, juga peserta pelatihan ini dipersiapkan untuk menjadi pendamping masyarakat dalam pengembangan kreatifitas. Apa yang didapat hari ini harus ditularkan kepada yang lain," jelas nya. Kegiatan yang direncakana akan terus dilaksanakan setiap hari minggu tersebut, dibagi dua sesi pertemuan yaitu pelatihan keterampilan merajut dan keterampilan TIK terkhusus bagaimana TIK dipergunakan sebagai media untuk memasarkan produk-produk dari desa Majasari.


Pengetahuan dasar online Marketing
Kuwu Majasari Wartono, S.Pd.,M.Si menjelaskan bahwa sudut pandang pada kaum perempuan secara umum masih kental dipengaruhi oleh budaya tradisional yang berideologi patriarki. Yaitu fenomena ketimpangan struktural berupa keterbatasan kaum perempuan untuk memperoleh pendidikan, memperoleh akses ekonomi (misalnya bekerja untuk memperoleh penghasilan dan bukan sebatas menjalankan peran sebagai ibu rumah tangga), berorganisasi, dan lain sebagainya masih tetap berlaku. Ketimpangan struktural tersebut berekses pada timbulnya kemiskinan kultural dalam wujud rendahnya pendidikan dan keterampilan sebagian besar perempuan perdesaan. Sehingga secara alamiah kaum perempuan bersikap pasrah terhadap posisi dirinya dalam kehidupan rumah tangga dan masyarakat, karena secara sadar menyadari demikianlah kodratnya sebagai seorang perempuan.

"Sudah saatnya kaum perempuan di desa kita diberikan kesempatan yang lebih besar dalam Pemenuhan hak pendidikan dan ekonomi untuk mengantarkan kaum perempuan pada tataran perjuangan mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender khususnya untuk meningkatkan taraf kesejahteraan keluarga." tegas Kuwu Wartono. (Sekretariat Desa Majasari)

Selasa, 28 Mei 2013

PARALEGAL

Siapa itu Paralegal? Seorang yang bukan Sarjana Hukum tetapi mempunyai Pengetahuan, keteramplan dan Pemahaman dasar tentang hukum dan Hak Asasi Manusia.

Paralegal diperuntukan untuk memfasilitasi upaya perwujudan hak-hak asasi masyarakat miskin/komunitas, yang fungsinya menjembatani komunitas yang mengalami ketidak adilan atau pelanggaran HAM dengan sistem hukum yang berlaku, juga fungsi - fungsi mediasi, advokasi, dan pendampingan masyarakat.

Mengapa paralegal lahir?
  • Banyak masalah ketidak adilan dalam masyarakat dan rendahnya akses masyarakat terhadap proses hukum.
  • Paralegal lebih mudah dijangkau oleh masyarakat karena keberadaanya ditengah-tengah masyarakat/komunitas.
  • Peran Paralegal dibutuhkan untuk penguatan hak-hak masyarakat.

Paralegal dalam peraturan perundang-undangan (UU)

UU No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT (Memberi peluang kepada paralegal)

UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2006

Surat Keputusan Kapolri (Skep No.737 Tahun 2005) UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (Yang mengatur dan mengakui bahwa paralegal sebagai pihak yang dapat memberikan layanan bantuan hukum kepada orang miskin)