Hal-hal yang perlu dilakukan Buruh Migran dalam proses Migrasi
Ilustrasi sumber : http://m.mediaindonesia.com |
CARI INFORMASI
Informasi kerja di luar negeri dapat dilihat di :
§ Pengumuman di kanwil Depnaker.
§ Koran, Radio,dll, iklan lowongan PJTKI
§ Dari teman / saudara,dll
WASPADAI SPONSOR / CALO PJTKI YANG NAKAL !!!
CHECK IN & PEMERIKSAAN IMIGRASI
§ Mengisi kartu imigrasi
§ Pemeriksaan imigrasi dengan menyerahkan paspor untuk diperiksa
§ Menunggu keberangkatan pesawat/ kapal
DI DALAM PESAWAT / KAPAL
§ Mengisi formulir bea cukai (bisa dilakukan bersamaan dengan kartu imigrasi). Formulir ini untuk menerangkan barang-barang yang anda bawa masuk ke negara tujuan.
Jenis barang-barang yang dilarang :
Jenis barang-barang yang dilarang :
- Minuman beralkohol dan tembakau ( dibatasi jumlahnya ) ancaman denda, penjara, hukuman mati: Narkotika
§ Mengisi kartu imigrasi negara tujuan, yang nanti diserahkan ketika kita sudah sampai ke negara tujuan ( pada waktu pemeriksaan imigrasi )
SETELAH TIBA DI NEGARA TUJUAN:
§ Berikan paspor anda hanya kepada petugas imigrasi. Jika ada pihak lain yang mengambilnya, segera laporkan ke polisi (Anda harus mem-foto copy semua dokumen : paspor, visa, dll sebelum berangkat, dan simpan di tempat yang aman).
§ Beritahukan kedatangan anda pada kedutaan atau perwakilan RI dan beritahu dimana anda tinggal, biasanya disediakan formulir lapor diri.
§ Beritahu keluarga, teman bahwa anda sudah sampai di negara tujuan dan berikan alamat/ no telp yang bisa dihubungi.
§ Biasanya anda sudah dijemput oleh agen penyalur tenaga kerja / perantara anda.
§ Jika ada masalah hubungi segera polisi, agen penyalur atau LSM di negara tersebut. Ingat! Semakin lama anda menunda, semakin kecil anda mendapat pertolongan
§ Jika majikan atau keluarga majikan memperlakukan anda dengan buruk atau tidak membayar upah sesuai kontrak yang disepakati, segera hubungi kantor agen / polisi / LSM.
§ Jika anda membutuhkan tempat tinggal sementara, hubungi kedutaan RI / LSM yang bisa membantu anda.